Jumat, 16 Maret 2012

Memorandum oF Understanding



Hari ini, Senin Tanggal sembilanbelas bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Belas, bertempat di Gedung TK.Ahlak Mulya Kampung Legok Desa Mekarasih Kecamatan Malangbong.Telah diadakan Nota Kesepahaman antara Kepala TK.Ahlak Mulya yang bertindak atasnama Pengurus Yayasan Alumni SPG ’86 Garut dengan Ketua Rukun Warga 06/07 yang bertindak atas nama Warga Masyarakat Kedusunan Legok.Selanjutnya masing - masing dalam Nota Kesepahaman ini disebut sebagai Para Pihak.

1.      PIHAK PERTAMA           :
Nama                               : IKIN SADIKIN, S.Pd
Jabatan                            : Kepala TK.Ahlak Mulya
Alamat                              : Desa Cilengkrang –Wado Sumedang
2.      PIHAK KEDUA    :
Nama                               : ENDANG SYAHRONI
Jabatan                            : Aparat Desa Mekarasih / a.n. Ketua RW 06 Dan RW 07
Alamat                              : Kp.Legok Desa Mekarasih Kec.Malangbong

Masing – masing pihak : bersepakat:

Pasal 1
Pihak pertama bersedia meminjamkan ruang belajar TK.Ahlak Mulya ( Bangunan Permanen ) Untuk dipergunakan oleh Siswa SDN Mekarasih 04, sebagai tempat belajar dan atau kegiatan Lainnya yang berkaitan dengan KBM Sampai Bangunan Relokasi SDN Mekarasih selesai di bangun.
Pasal 2
Pihak Kedua menjamin Pihak pertama untuk menjaga stabilitas, kenyamanan belajar bagi Siswa TK, Serta bersedia merawat bangunan TK Agar proses KBM TK dan atau SD berjalan nyaman dan memenuhi standar kelayakan minimal.
Pasal 3
Pihak Kedua bersedia melakukan perawatan ringan dan atau perbaikan untuk ruangan yang akan di pergunakan oleh TK, Dengan tidak melibatkan Warga TK.
Pasal 4
Pihak Pertama Menjamin Pihak Kedua dari Tuntutan Pihak manapun, dan atau Warga TK, Dalam penggunaan Ruangan Tk dan pasilitas lainnya oleh Siswa Kelas Jauh SDN Mekarasih 04.
Pasal 5
Masing-masing Pihak menjamin untuk saling mematuhi terhadap Nota kesepahaman yang telah dibuat dengan penuh kesadaran, serta tanpa ada paksaan dari Pihak manapun.
Pasal 6
Apabila dikemudian hari ternyata masing-masing pihak tidak mematuhi kesepahaman ini, maka Nota Kesepahaman ini dinyatakan tidak berlaku.serta perlu diadakan kembali musyawarah bila dipandang perlu.Dan atau apabila masing –masing pihak ada yang  dirugikan , maka persengketaananya  akan ditinjau melalui proses Hukum.



PIHAK KEDUA





ENDANG SYAHRONI

Legok, 19 Maret 2012
PIHAK PERTAMA





IKIN SADIKIN,S.Pd


Kepala Desa Mekarasih





JUHANA
Saksi-saksi

Kepala Dusun Legok






ENJI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar